Salin Artikel

Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

MALANG, KOMPAS.com - Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Rabu (13/9/2023).

Dua terdakwa lainnya juga dihadirkan dalam sidang itu, yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketua majelis hakim, Arief Karyadi hadir langsung di Ruang Sidang Cakra PN Malang. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi atau tanggapan dari penasihat hukum ketiga terdakwa atas dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Untuk pihak dari terdakwa Raymond Enovan memutuskan untuk langsung melanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian.

Penasihat hukum Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu, Albert Evans Hasibuan mengaku keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dia menilai, dakwaan tersebut kabur atau tidak jelas.

"Kami menganggap sebagai penasihat hukum adanya kekaburan dalam dakwaan tersebut, dari jumlah korban, kerugian tidak jelas dalam dakwaan, sehingga kita mengajukan eksepsi," kata Albert pada Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan, dalam dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci terkait identitas korban.

"Tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja, dengan kerugian sebesar Rp 400 miliar lebih, identitas korbannya seharusnya lebih jelas," katanya.

"Identitas para saksi yang menjadi korban lokusnya di Malang tidak dijelaskan secara rinci, apakah memang murni saksinya banyak di Malang atau di luar kota," tambahnya.

Albert meminta, dua kliennya tersebut dibebaskan karena dakwaan dari JPU dianggap tidak jelas.

Selain itu, ia juga menilai adanya inkonsistensi terkait kerugian dalam kasus itu.

"Adanya inkonsistensi antara kerugian tiga orang tadi dengan berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Kemudian, masalah terdakwa didakwa sebagai perorangan atau badan hukumnya, ada ketidaksinkronan antara identitas terdakwa dengan iuran surat dakwaan," katanya.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Sri Yuniarti mengatakan, masing-masing penasihat hukum dari ketiga terdakwa memiliki hak untuk menanggapi dakwaan yang ada.

Pihaknya akan memberikan jawaban dari tanggapan penasihat hukum pada sidang selanjutnya, Rabu (20/9/2023) mendatang.

"Itu versi dari penasihat hukum, biasa seperti itu, masing-masing pihak punya hak. Sidang selanjutnya agenda jawaban, tanggapan atas eksepsi, nanti kita memberikan jawaban satu minggu lagi," kata Sri Yuniarti pada Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu juga Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/13/161227578/sidang-kasus-robot-trading-atg-penasihat-hukum-wahyu-kenzo-nilai-dakwaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke