Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Kompas.com - 13/09/2023, 16:12 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Rabu (13/9/2023).

Dua terdakwa lainnya juga dihadirkan dalam sidang itu, yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketua majelis hakim, Arief Karyadi hadir langsung di Ruang Sidang Cakra PN Malang. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi atau tanggapan dari penasihat hukum ketiga terdakwa atas dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Untuk pihak dari terdakwa Raymond Enovan memutuskan untuk langsung melanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Wahyu Kenzo Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus TPPU

Penasihat hukum Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu, Albert Evans Hasibuan mengaku keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dia menilai, dakwaan tersebut kabur atau tidak jelas.

"Kami menganggap sebagai penasihat hukum adanya kekaburan dalam dakwaan tersebut, dari jumlah korban, kerugian tidak jelas dalam dakwaan, sehingga kita mengajukan eksepsi," kata Albert pada Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan, dalam dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci terkait identitas korban.

"Tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja, dengan kerugian sebesar Rp 400 miliar lebih, identitas korbannya seharusnya lebih jelas," katanya.

"Identitas para saksi yang menjadi korban lokusnya di Malang tidak dijelaskan secara rinci, apakah memang murni saksinya banyak di Malang atau di luar kota," tambahnya.

Albert meminta, dua kliennya tersebut dibebaskan karena dakwaan dari JPU dianggap tidak jelas.

Owner Robot Trading ATG Wahyu Kenzo (tengah) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Malang.KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Owner Robot Trading ATG Wahyu Kenzo (tengah) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Malang.
"Poin intinya karena dakwaannya kabur, kami permohonan untuk dibebaskan dengan adanya kekaburan dari dakwaan itu," katanya.

Selain itu, ia juga menilai adanya inkonsistensi terkait kerugian dalam kasus itu.

"Adanya inkonsistensi antara kerugian tiga orang tadi dengan berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Kemudian, masalah terdakwa didakwa sebagai perorangan atau badan hukumnya, ada ketidaksinkronan antara identitas terdakwa dengan iuran surat dakwaan," katanya.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Mercedes-Benz GLA Milik Wahyu Kenzo

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Sri Yuniarti mengatakan, masing-masing penasihat hukum dari ketiga terdakwa memiliki hak untuk menanggapi dakwaan yang ada.

Pihaknya akan memberikan jawaban dari tanggapan penasihat hukum pada sidang selanjutnya, Rabu (20/9/2023) mendatang.

"Itu versi dari penasihat hukum, biasa seperti itu, masing-masing pihak punya hak. Sidang selanjutnya agenda jawaban, tanggapan atas eksepsi, nanti kita memberikan jawaban satu minggu lagi," kata Sri Yuniarti pada Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu juga Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com