MALANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo diboyong ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Wahyu Kenzo dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo.
"Untuk penanganan TPPU, jadi tersangka WK diperiksa di Bareskrim. Ada peminjaman terhadap tersangka," kata Budi pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Mercedes-Benz GLA Milik Wahyu Kenzo
Budi mengatakan, peminjaman tersangka Wahyu Kenzo telah dilakukan sejak seminggu yang lalu dan akan selesai pada Senin (17/4/2023) mendatang.
"Akan selesai dilakukan pemeriksaan pada 17 April, nanti dikembalikan lagi ke Polresta Malang Kota," katanya.
Baca juga: Bareskrim Segel Aset Bangunan Mewah Wahyu Kenzo di Kota Malang
Setelah kembali ke Polresta Malang Kota, tersangka Wahyu Kenzo akan kembali menghadapi pemeriksaan lanjutan terkait laporan kasus penipuan robot trading ATG.
"Kami juga masih menindaklanjuti laporan perkara LP lainnya. Sampai sekarang, sudah ada 11 LP yang kami terima. Tapi kami masih mendalami, ini terkait ATG-nya saja atau ada PT Pansakanya masih kami dalami. Tetapi, semua tentang modus robot trading," katanya.
Diketahui, selain menjadi tersangka dalam perkara penipuan robot trading ATG, Wahyu Kenzo juga menyandang status tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.