Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pabrik Rokok yang Pailit di Blitar Segera Lunasi Tunggakan Iuran Buruh

Kompas.com - 06/09/2023, 11:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Blitar menghimbau kepada pihak yang bertanggungjawab dalam penanganan pailit dua pabrik rokok yang beroperasi di Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, melunasi tunggakan iuran untuk ratusan pekerjanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Alvian mengatakan pelunasan tunggakan iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan akan menyelamatkan sejumlah manfaat dari program jaminan bagi 610 buruh dari dua pabrik yang telah berstatus pailit itu.

“Dari 4 paket program jaminan yang diikuti pekerja Bokor Mas Group ini ada yang segera dapat kami bayarkan kepada para pekerja yang berhak. Tapi ada beberapa manfaat dari paket jaminan yang tidak dapat kami bayarkan jika tunggakan iuran belum dibayar,” ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Pailit, Ratusan Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon

Berdasarkan catatan pihaknya, kata Hendra, pihak PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, dua pabrik rokok yang berada di bawah atap manajemen yang sama itu, mulai menunggak iuran kepesertaan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2022 lalu.

Sementara pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, ujarnya, menerima informasi status pailit dari kedua perusahaan itu pada akhir Agustus sehingga iuran yang belum dibayarkan adalah 9 bulan hingga Juli 2023.

“Jika kita pakai patokan 9 bulan tunggakan, jumlah total piutang kami ke Bokor Mas Group untuk iuran yang belum dibayar sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.

Menurutnya, jika tunggakan iuran kepesertaan itu tidak dibayarkan dalam tempo tiga bulan dengan batas akhir Oktober nanti maka ada sejumlah manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh 610 buruh itu akan hangus.

Kata Hendra, manfaat yang akan hangus jika tidak dilunasi dalam batas waktu tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.

"Hitungan kami, JKK yang menjadi hak dari 610 pekerja Bokor Mas Group ini totalnya sekitar Rp 1,04 miliar. Sayang sekali kalau sampai hangus. Padahal ini adalah hak para pekerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tercatat 8 pekerja yang meninggal dunia selama periode 9 bulan sejak iuran kepesertaan menunggak sejak November 2022.

Ahli waris dari 8 pekerja tersebut, terangnya, sebenarnya berhak atas jaminan kematian (JKM) sekitar Rp 42 juta per orang jika tunggakan dilunasi dalam batas waktu tersebut.

Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas

Karena itu, Hendra menghimbau kepada pihak tim kurator bertanggungjawab dalam penyelesaian kepailitan dari PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya untuk memprioritaskan pelunasan tunggakan iuran tersebut.

Menurut Hendra, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya sebenarnya termasuk perusahaan yang memberi perhatian yang baik kepada para pekerjanya, terbukti dari keikutsertaan para pekerja yang difasilitasi perusahaan pada paket lengkap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Paket lengkap yang dia maksud adalah JKK, JKM, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan pensiun.

“Untuk JHT kami pastikan aman. Asumsinya, kepesertaan pekerja per September ini sudah kami nonaktifkan. Seluruh pekerja bisa mengajukan klaim JHT ke kami,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Surabaya
Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

Surabaya
Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Surabaya
Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Surabaya
Makelar Judi 'Online' di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi "Online" di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com