MALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus perampok dan pembunuh seorang mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) di sebuah kamar kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasus tersebut baru terbongkar 1,5 tahun setelah peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (22/12/2022) lantaran minim saksi dan alat bukti.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19) ditangkap pada Kamis (9/5/2024). Rupanya pelaku adalah cucu dari sang pemilik tempat indekos.
Baca juga: Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit
Menurut Danang, peristiwa berawal saat pelaku berkunjung ke rumah temannya untuk minum minuman keras dan mabuk-mabukan pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kemudian Kamis (22/12/2022) dini hari, tersangka pamit kepada temannya untuk membeli rokok. Namun, pelaku justru ke tempat indekos milik neneknya. Saat itu dia sudah berniat untuk mencuri barang milik penghuni kos.
Pelaku terlebih dahulu mengambil pisau dapur yang berada di lantai dua.
Baca juga: Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully
Pelaku kemudian turun ke lantai satu dan hendak memasuki kamar nomor enam tetapi terkunci. Kemudian pelaku masuk ke kamar nomor empat dan melihat korban tidur dengan memeluk bantal.
"Korban sempat mendengar pelaku masuk kamarnya, kemudian pelaku membekap korban, dan menusuk di bagian dada bagian kiri dan kanan korban, hingga tempat tidurnya itu jebol, dan korban ini kehabisan darah lalu meninggal dunia," katanya.
Pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan keluar dari kamar tersebut menuju ke lantai dua untuk mencuci pisau yang dia pakai untuk membunuh korban.
Pisau tersebut dikembalikan ke dapur. Pelaku juga sempat merusak kamera CCTV.
"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," katanya.
Pelaku menjual ponsel milik korban ke tersangka berinisial AK (48) asal Jalan Muharto, Kota Malang seharga Rp 570.000.
"Penadah ini mengetahui kalau HP yang dibeli hasil curian," katanya.
Baca juga: Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon
Pelaku yang diketahui tidak sekolah dan tidak bekerja itu menggunakan uang hasil penjualan ponsel korban untuk membeli jajanan dan rokok.
"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.