SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I Kartono Agustiyanto terkait penerbitan Hak Guna Bangungan (HGB) gedung Graha Wismilak, Surabaya.
HGB tersebut adalah dasar bagi manajemen untuk menempati Graha Wismilak sejak 30 tahun terakhir.
"Yang ingin didalami penyidik soal penerbitan HGB 648 dan 649 dasar pemakaian gedung Graha Wismilak Surabaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Sengketa Gedung Wismilak Surabaya, Polisi Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah
Farman menyebut, dasar penerbitan HGB tersebut tidak terdaftar di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
"Jadi patut diduga proses penerbitannya cacat administrasi dan yuridis," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bidik 3 Calon Tersangka Terkait Kasus Grha Wismilak
Selain memeriksa Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto, penyidik juga memeriksa Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar. Pemeriksaan untuk Jonahar masih berlangsung. Penyidik juga menggali keterangan soal penerbitan HGB Graha Wismilak dari Jonahar.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla. Dari pimpinan perusahaan tersebut, penyidik ingin menggali seputar jual beli lahan yang di atasnya berdiri gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I Kartono Agustiyanto saat ditanya wartawan enggan berkomentar banyak.
Saat ditanya terkait munculnya HGB gedung Graha Wismilak Surabaya, Kartono hanya mengatakan pihaknya akan mendalami lagi.
"Nanti akan kami dalami," ujarnya.
Dia mengaku hanya menjalankan proses administrasi, karena semua kebijakan strategis ada di pusat.
Sejak digeledah pada awal pekan lalu, objek gedung Graha Wismilak Surabaya sampai saat ini masih disita dan diberi garis polisi. Penyitaan berdasarkan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.