Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bidik 3 Calon Tersangka Terkait Kasus Grha Wismilak

Kompas.com - 15/08/2023, 16:02 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membidik tiga nama calon tersangka dalam sengketa kepemilikan Grha Wismilak Surabaya. 

Namun demikian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman merahasiakan ketiga nama tersebut.

Dia hanya memastikan ketiganya adalah pihak penjual saat jual beli Grha Wismilak Surabaya.

"Ada tiga nama, satu di antaranya sudah meninggal dunia," katanya dikonfirmasi Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Polisi Segel Graha Wismilak Surabaya, Manajemen Menolak

Sebelumnya dia menyebutkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Grha Wismilak Surabaya adalah palsu.

Gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 itu berdiri di atas lahan dengan nomor HGB 648 dan 649. 2 nomor HGB itu berdasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.

"Nomor SK dimaksud yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN," terang Farman.

Menurutnya, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok bisa muncul HGB," terangnya.

Baca juga: Polda Jatim Sebut SHGB Graha Wismilak Tak Terdaftar di BPN

Farman mengakui ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli obyek tersebut hingga sehingga muncul HGB baru.

"Soal HGB mati sedang kita dalami," jelasnya.

Dari konstruksi perkara tersebut, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku.

Senin kemarin, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggeledah gedung yang berlokasi tepat di persimpangan Jalan Raya Darmo dan Jalan Polisi Istimewa Surabaya itu.

Usai menggeledah lebih dari 6 jam, polisi juga menyita dan menyegel gedung Grha Wismilak tersebut.

Sebelumnya, Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya mengatakan, gedung Wismilak tidak pernah tersangkut hukum sejak dibeli pada 1993.

Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum

Dia menerangkan gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak saat itu gedung lantas digunakan sebagai kantor operasional perusahaan hingga saat ini.

"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Anastesya, Senin (14/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com