Salin Artikel

Periksa Kepala Kantor BPN Surabaya I, Polisi Dalami Penerbitan HGB Gedung Wismilak

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I Kartono Agustiyanto terkait penerbitan Hak Guna Bangungan (HGB) gedung Graha Wismilak, Surabaya.

HGB tersebut adalah dasar bagi manajemen untuk menempati Graha Wismilak sejak 30 tahun terakhir.

"Yang ingin didalami penyidik soal penerbitan HGB 648 dan 649 dasar pemakaian gedung Graha Wismilak Surabaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman, Jumat (18/8/2023).

Farman menyebut, dasar penerbitan HGB tersebut tidak terdaftar di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

"Jadi patut diduga proses penerbitannya cacat administrasi dan yuridis," ujarnya.

Selain memeriksa Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto, penyidik juga memeriksa Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar. Pemeriksaan untuk Jonahar masih berlangsung. Penyidik juga menggali keterangan soal penerbitan HGB Graha Wismilak dari Jonahar.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla. Dari pimpinan perusahaan tersebut, penyidik ingin menggali seputar jual beli lahan yang di atasnya berdiri gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I Kartono Agustiyanto saat ditanya wartawan enggan berkomentar banyak.

Saat ditanya terkait munculnya HGB gedung Graha Wismilak Surabaya, Kartono hanya mengatakan pihaknya akan mendalami lagi.

"Nanti akan kami dalami," ujarnya.

Dia mengaku hanya menjalankan proses administrasi, karena semua kebijakan strategis ada di pusat.

Sejak digeledah pada awal pekan lalu, objek gedung Graha Wismilak Surabaya sampai saat ini masih disita dan diberi garis polisi. Penyitaan berdasarkan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/18/194332878/periksa-kepala-kantor-bpn-surabaya-i-polisi-dalami-penerbitan-hgb-gedung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke