SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum perusahaan pemilik Gedung Wismilak Surabaya PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno, menceritakan detik-detik penyegelan gedung di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 pada Senin (14/8/2023) lalu.
Menurut dia, di gedung 4 lantai tersebut setiap harinya ada sekitar 170 karyawan perusahaan yang bekerja.
"Wajar kalau mereka protes karena bertahun-tahun mereka menggantungkan nasib keluarganya di perusahaan tersebut," kata Sutrisno dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Polisi Bidik 3 Calon Tersangka Terkait Kasus Grha Wismilak
Hingga selesai jam kerja, mereka sengaja tidak pulang dan bertahan di gedung tersebut.
Sementara polisi memberi batas waktu hingga pukul 19.00 WIB.
"Jika tidak keluar gedung, para karyawan yang ada di dalam diancam akan dibawa paksa ke Polda Jatim," ujarnya.
Pihak manajeman lalu membeli 200 paket makanan untuk makan malam para karyawan yang masih ada di dalam, namun tidak bisa masuk.
"Karena alasan kemanusiaan, akhirnya pihak manajeman meminta mereka pulang daripada kelaparan di dalam gedung," ucapnya.
Sutrisno masih yakin bahwa jual beli dan dokumen yang dimiliki pemilik Gedung Wismilak asli dan sah secara hukum.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penyegelan gedung tersebut.
"Kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan," jelasnya.
Gedung Grha Wismilak resmi disegel dan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim setelah 6 jam lebih dilakukan penggeledahan pada Senin (14/8/2023).
Penyitaan berdasarkan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sebelumnya, polisi nenyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Grha Wismilak Surabaya adalah palsu.
Gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 itu berdiri di atas lahan dengan nomor HGB 648 dan 649. 2 nomor HGB itu berdasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.