SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan memeriksa dua kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak, Jumat (18/8/2023).
Dua kepala BPN tersebut adalah Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Jonahar dan Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto.
Baca juga: Sengketa Gedung Wismilak Surabaya, Polisi Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah
"Kepala BPN Kanwil Jatim dan Kepala BPN Surabaya I hari ini diperiksa terkait dugaan HGB palsu Gedung Wismilak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman saat dikonfirmasi Jumat (18/8/2023) pagi.
Namun Farman enggan menjelaskan secara detail materi pemeriksaan kepada kedua pejabat BPN tersebut.
"Yang pasti seputar munculnya dokumen HGB gedung Grha Wismilak Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum
Tidak hanya dari pihak BPN, penyidik juga akan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai saksi termasuk Direktur Utama PT Gelora Djaja, perusahaan yang membeli lahan dan bangunan Grha Wismilak.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jatim mengaku sudah mengantongi tiga nama tersangka dalam kasus sengketa gedung Wismilak Surabaya. Namun satu di antaranya disebut sudah meninggal dunia.
Polisi mengungkap, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Grha Wismilak Surabaya diduga palsu.
Gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 itu berdiri di atas lahan dengan nomor HGB 648 dan 649. 2 nomor HGB itu berdasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.
"Nomor SK dimaksud yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Gedung Wismilak Surabaya Digeledah Polda Jatim
Menurutnya, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.
"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok bisa muncul HGB," terangnya.
Farman mengakui ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli obyek tersebut hingga sehingga muncul HGB baru. "Soal HGB mati sedang kita dalami," jelasnya.
Baca juga: Penggeledahan dan Penyitaan Graha Wismilak Surabaya
Dari konstruksi perkara tersebut, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran dalam perkara ini adalah Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.