Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segel Graha Wismilak Surabaya, Manajemen Menolak

Kompas.com - 15/08/2023, 10:58 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyegel dan menyita gedung Graha Wismilak Surabaya usai melakukan penggeledahan hampir enam jam pada Senin (14/8/2023).

Penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Baca juga: Penggeledahan dan Penyitaan Graha Wismilak Surabaya

Selain memasang garis polisi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga memasang plang bahwa bangunan tersebut telah disita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan bahwa gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya telah disita oleh penyidik.

"Gedung sudah disegel dan disita," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum

Upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Dirmanto, setelah ditemukan adanya laporan terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik pada kepemilikian gedung tersebut.  

Sayangnya dia enggan menjelaskan posisi perkara penguasaan gedung.

"Masih pendalaman. Nanti akan disampaikan," ujarnya.

Menurut Dirmanto, polisi menggeledah tiga lokasi perusahaan di gedung tersebut yakni PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.

Manajemen tolak penyitaan

Pihak manajemen gedung Graha Wismilak Surabaya membantah dokumen kepemilikan gedung disebut cacat hukum. Mereka juga menolak penyitaan.

Manajemen mengklaim memiliki dokumen resmi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar menempati gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya itu.

Sehingga pihak manajemen akan mempertahankan gedung yang sudah ditempati sejak 1993 itu.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Ajak 21 KK Terdampak Penggusuran Pindah ke Rusunawa

"Kami akan mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan," kata Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

Gedung tersebut, menurut dia, telah sah dibeli oleh PT. Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Kami bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Cegah Pedagang Liar, Ratusan Aparat Jaga Ketat Pasar Keputran Surabaya

Gedung tersebut telah digunakan untuk operasional selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, dia mengaku tidak mendapati sedikit pun permasalahan hukum.

"Kami membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com