BLITAR, KOMPAS.com – Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso mengajukan pengunduran diri melalui surat ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (14/8/2023).
Usai menyampaikan surat pengunduran diri secara langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro, Rahmat mengatakan pada konferensi pers Senin sore bahwa alasan pengunduran dirinya dipicu oleh kekecewaan pada lambatnya realisasi proyek pembangunan dua jembatan yang akan dibiayai dengan anggaran bantuan bencana dari Pemerintah Pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
Rahmat mengeklaim bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat tersebut mendapatkan persetujuan berkat lobi yang dia lakukan ke BNPB dengan melibatkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Di PAN, Rahmat sendiri duduk sebagai Wakil Ketua DPW PAN Jawa Timur.
Baca juga: Wabup Blitar Mengajukan Pengunduran Diri, Mengaku Kecewa pada Kabag Pengadaan
Lebih spesifik, Rahmat menyebutkan, lambatnya realisasi proyek pembangunan jembatan senilai Rp 12,6 miliar tersebut disebabkan oleh buruknya kinerja Ketua Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Iwan Dwi Winarto, yang ada di Kantor Sekretariat Daerah.
Menanggapi pernyataan Rahmat, Kepala Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar Ivong Bettryanto mengatakan, proses menuju realisasi proyek berjalan normal.
Hanya saja, lanjut Ivong, dua proyek pembangunan jembatan yang disebut Rahmat masuk ke proyek strategis sehingga harus melalui mekanisme administrasi yang detail dan memakan waktu termasuk memenuhi pedoman yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya katakan memang terkesan lamban tapi masih on the track, masih normal,” kata Ivong saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/20230.
“Karena ini masuk proyek strategis, ada sekian persyaratan dari KPK yang harus dipenuhi, harus di-review disainnya, administrasinya. ‘Dionceki’ (dikuliti) satu per satu oleh Inspektorat Daerah,” tambahnya.
Baca juga: Kecewa Ajudan Istrinya Dimutasi, Wabup Blitar: Kalau Enggak Balik Hari Ini, Aku Mundur!
Karena itu, lanjut Ivong, bulan Maret hingga April baru proses review oleh Inspektorat selesai dan diserahkan ke BLP untuk proses lelang terbuka.
“Sekitar satu minggu ini baru selesai lelangnya dan sudah dikirim ke kami. Saat ini proses kontrak dan akan kami temui pemenang lelangnya,” jelas Ivong.
Menambah panjangnya proses, lanjutnya, terdapat jarak waktu yang antara 1,5 tahun hingga 2 tahun sejak pengajuan bantuan anggaran ke Pemerintah Pusat diajukan antara 2020 dan 2021 dengan persetujuan dan penransferan dana ke kas Pemerintah Kabupaten Blitar pada 26 Desember 2022.
Ketika bantuan anggaran infrastruktur itu akhirnya disetujui dan dana ditransfer, kata Ivong, kondisi lapangan dimana dua jembatan yang rusak itu berada juga terjadi perubahan akibat adanya fenomena pergeseran tanah atau tanah bergerak.
Hal itu, jelasnya, memiliki konsekuensi pada perubahan desain struktur konstruksi jembatan, misalnya, dari semula direncanakan menggunakan tiang pancang paku bumi menjadi model tiang “bore pile”.
“Karena kalau melihat adanya tanah bergerak maka paku bumi dikhawatirkan tidak akan kuat menyangga,” tuturnya.
Baca juga: Mutasi Ajudan Istri Dibatalkan Bupati, Wabup Blitar Urung Mundur
Ivong mengatakan bahwa bantuan anggaran perbaikan infrastruktur dua jembatan itu berawal dari robohnya dua jembatan, masing-masing berlokasi Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Srengat, akibat diterjang banjir bandang sekitar tahun 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.