Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Napi Kasus Korupsi di Lapas Blitar Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kompas.com - 14/08/2023, 14:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak dua narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada momen Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus ini selama dua hingga tiga bulan.

Kedua narapidana tersebut merupakan bagian dari 335 narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Lapas Blitar Gatot Tri Rahardjo mengatakan dari total 356 narapidana yang menghuni Lapas Blitar sebanyak 335 di antaranya mendapatkan remisi dengan masa pengurangan hukuman kurungan mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi, Bisa Mengajukan Grasi asalkan Mengakui Kejahatannya

“Iya, benar. Ada dua narapidana kasus Tipikor yang turut mendapatkan remisi umum kali ini,” kata Gatot saat ditemui wartawan, Senin (14/8/2023).

Gatot enggan menyebutkan kasus dari dua narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi tersebut namun dia membenarkan bahwa salah satu di antaranya adalah seorang bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang terjerat kasus korupsi dana desa.

Menurut Gatot, masing-masing dari dua narapidana tipikor tersebut mendapatkan remisi 2 dan 3 bulan.

Selain itu, kata dia, dari 335 penerima remisi tersebut terdapat 21 narapidana yang akan langsung terbebas dari hukuman kurungan karena sisa masa hukumannya sama atau lebih pendek dari remisi yang didapatkan ketika remisi disampaikan pada 17 Agustus.


Namun, Gatot memastikan bahwa dua narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi tersebut bukan bagian dari 21 narapidana yang akan bebas oleh remisi.

Menurutnya, saat ini hanya terdapat 2 narapidana tipikor di Lapas Blitar dan keduanya sama-sama telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum.

Lebih jauh, Gatot menuturkan bahwa di antaa 335 penerima revisi tersebut terbagi ke dalam dua kelompok narapidana, pertama, narapidana umum dan narapidana kasus yang masuk dalam pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kelompok kedua, lanjutnya, adalah narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan total sebanyak 108 orang termasuk dua narapidana Tipikor. Sisanya, sebanyak 106 orang adalah narapidana kasus narkotika.

Baca juga: Puluhan Koruptor di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sementara itu, ujarnya, jumlah penerima remisi dari kelompok narapidana umum adalah sebanyak 227 orang.

Saat ini, Lapas Kelas II B Blitar dihuni oleh 548 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 192 orang dan narapidana 356 orang.

Gatot menambahkan bahwa remisi tersebut akan disampaikan kepada 335 orang narapidana Lapas Blitar secara simbolik oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wali Kota Blitar Santoso pada 17 Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com