Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Napi Kasus Korupsi di Lapas Blitar Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kompas.com, 14 Agustus 2023, 14:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak dua narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada momen Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus ini selama dua hingga tiga bulan.

Kedua narapidana tersebut merupakan bagian dari 335 narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Lapas Blitar Gatot Tri Rahardjo mengatakan dari total 356 narapidana yang menghuni Lapas Blitar sebanyak 335 di antaranya mendapatkan remisi dengan masa pengurangan hukuman kurungan mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi, Bisa Mengajukan Grasi asalkan Mengakui Kejahatannya

“Iya, benar. Ada dua narapidana kasus Tipikor yang turut mendapatkan remisi umum kali ini,” kata Gatot saat ditemui wartawan, Senin (14/8/2023).

Gatot enggan menyebutkan kasus dari dua narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi tersebut namun dia membenarkan bahwa salah satu di antaranya adalah seorang bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang terjerat kasus korupsi dana desa.

Menurut Gatot, masing-masing dari dua narapidana tipikor tersebut mendapatkan remisi 2 dan 3 bulan.

Selain itu, kata dia, dari 335 penerima remisi tersebut terdapat 21 narapidana yang akan langsung terbebas dari hukuman kurungan karena sisa masa hukumannya sama atau lebih pendek dari remisi yang didapatkan ketika remisi disampaikan pada 17 Agustus.


Namun, Gatot memastikan bahwa dua narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi tersebut bukan bagian dari 21 narapidana yang akan bebas oleh remisi.

Menurutnya, saat ini hanya terdapat 2 narapidana tipikor di Lapas Blitar dan keduanya sama-sama telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum.

Lebih jauh, Gatot menuturkan bahwa di antaa 335 penerima revisi tersebut terbagi ke dalam dua kelompok narapidana, pertama, narapidana umum dan narapidana kasus yang masuk dalam pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kelompok kedua, lanjutnya, adalah narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan total sebanyak 108 orang termasuk dua narapidana Tipikor. Sisanya, sebanyak 106 orang adalah narapidana kasus narkotika.

Baca juga: Puluhan Koruptor di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sementara itu, ujarnya, jumlah penerima remisi dari kelompok narapidana umum adalah sebanyak 227 orang.

Saat ini, Lapas Kelas II B Blitar dihuni oleh 548 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 192 orang dan narapidana 356 orang.

Gatot menambahkan bahwa remisi tersebut akan disampaikan kepada 335 orang narapidana Lapas Blitar secara simbolik oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wali Kota Blitar Santoso pada 17 Agustus mendatang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau