SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyebut, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 itu berdiri di atas lahan dengan nomor HGB 648 dan 649. Dua nomor HGB itu berdasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.
"Nomor SK dimaksud yang ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum
Menurutnya, objek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.
"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok bisa muncul HGB," terangnya.
Baca juga: Polisi Segel Graha Wismilak Surabaya, Manajemen Menolak
Farman mengakui ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli objek tersebut sehingga muncul HGB baru.
"Soal HGB mati sedang kita dalami," jelasnya.
Dari konstruksi perkara tersebut, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran dalam perkara ini adalah Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (15/8/2023), tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggeledah gedung yang berlokasi tepat di persimpangan Jalan Raya Darmo dan Jalan Polisi Istimewa Surabaya itu.
Usai menggeledah lebih dari 6 jam, polisi juga menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.