Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Kompas.com, 21 Mei 2024, 10:05 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Dua anggota DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur yakni S dan PF mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (20/5/2024).

Keduanya rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar yang anggarannya bersumber dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi membenarkan mangkirnya dua anggota DPRD Kabupaten Madiun dari pemeriksaan.

Keduanya tidak memberitahukan secara resmi alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dua kolam renang tersebut.

"Kedua anggota DPRD Itu tidak datang memenuhi panggilan.Tetapi tanpa ada surat pemberitahuan resmi. Kami hanya mendapatkan keterangan dari staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang berada di Yogyakarta," kata Wibowo, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Terhadap fakta itu, kata Wibowo, penyidik Kejari Kabupaten Madiun akan kembali melayangkan surat pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi.

Bila surat panggilan kedua diabaikan, maka sesuai aturan penyidik menerbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus menjemput paksa keduanya.

“Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” kata Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa dua pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (16/5/2024).

Pejabat tersebut yakni Sekretaris DPRD, Yudi Hartono dan Kabag Fasilitasi dan Pengawasan, Muksin Harjoko.

Dua pejabat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana aspirasi senilai Rp 1,5 miliar untuk pembangunan dua kolam renang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan hal tersebut.

"Keduanya diperiksa tadi sejak pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB. Kedua diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,” ungkap Wibowo.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa

Wibowo menuturkan, Yudi dan Muksin dicecar pertanyaan seputar mekanisme pengajuan proposal dari desa untuk mendapatkan dana aspirasi melalui DPRD Kabupaten Madiun.

Pasalnya untuk mendapatkan dana aspirasi berupa bantuan keuangan khusus setiap desa harus mengajukan proposal terlebih dahulu.

Tak hanya itu, penyidik juga meminta agar Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi menyerahkan dokumen dana aspirasi yang diterima setiap anggota DPRD pada tahun 2019 hingga 2021.

Dokumen itu diperlukan untuk mengetahui jumlah anggaran yang bersumber dari dana aspirasi untuk pembangunan dua kolam tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau