MALANG, KOMPAS.com - Polisi memberlakukan wajib lapor kepada para tersangka perintangan penyidikan kecelakaan kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Wajib lapor dilakukan ke Mapolres Malang sepekan dua kali, yakni pada hari Senin dan Kamis.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan mereka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke 2e KUHP Juncto 55 KUHP, ancaman hukumannya 9 bulan," ungkapnya saat ditemui, Jum'at (14/7/2023).
Untuk diketahui, keenam tersangka kasus perintangan penyidikan kecelakaan kerja PG Kebonganung yakni para pejabat PG Kebonagung, berinisial HR, LAW, FR selaku Kepala Bagian, H dan IM selaku Kepala Seksi, dan ANC menjabat sebagai Kepala Sub Seksi.
"Mereka diduga bersama-sama dan bekerjasama melakukan perintangan penyidikan saat kepolisian hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja salah satu pegawai PG Kebonagung hingga tewas," jelas Wahyu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka itu melakukan rapat di sebuah ruangan di PG Kebonagung, untuk membuat kesepakatan perintangan penyidikan tersebut.
Baca juga: Teknisi Listrik Pabrik Gula Kebonagung Malang Tewas Terjatuh ke Mesin Giling
"Selain perintangan, para tersangka itu menyepakati untuk memanipulasi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kecelakaan kerja," ujarnya.
Namun, kesepakatan itu menurut Wahyu tanpa sepengetahuan pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono.
"Dari hasil pemeriksaan pemimpin PG Kebonagung tidak terbukti mengikuti kesepakatan perintangan di ruangan tersebut," jelasnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap 1," imbuhnya.
Sementara itu, Polres Malang masih melakukan proses penyidikan dugaan kelalaian pada peristiwa kecelakaan kerja hingga menewaskan tenaga kontrak pada bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan, Senin (5/6/2023) lalu.
"Tinggal menunggu saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, semoga dalam pekan ini tuntas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tenaga kontrak pada bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan, Senin (5/6/2023) lalu.
Baca juga: Gelar Pra Rekonstruksi, Polisi Temukan Dugaan PG Kebonagung Tutup-tutupi Kasus Kecelakaan Kerja
Peristiwa itu sebelumnya tidak dilaporkan ke kepolisian. Polres Malang mengetahui kejadian itu pada keesokan harinya, Selasa (6/6/2023).