Salin Artikel

6 Petinggi PG Kebonagung Malang Tersangka Perintangan Penyidikan Dikenakan Wajib Lapor

Wajib lapor dilakukan ke Mapolres Malang sepekan dua kali, yakni pada hari Senin dan Kamis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan mereka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Para tersangka ini dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke 2e KUHP Juncto 55 KUHP, ancaman hukumannya 9 bulan," ungkapnya saat ditemui, Jum'at (14/7/2023).

Untuk diketahui, keenam tersangka kasus perintangan penyidikan kecelakaan kerja PG Kebonganung yakni para pejabat PG Kebonagung, berinisial HR, LAW, FR selaku Kepala Bagian, H dan IM selaku Kepala Seksi, dan ANC menjabat sebagai Kepala Sub Seksi.

"Mereka diduga bersama-sama dan bekerjasama melakukan perintangan penyidikan saat kepolisian hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja salah satu pegawai PG Kebonagung hingga tewas," jelas Wahyu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka itu melakukan rapat di sebuah ruangan di PG Kebonagung, untuk membuat kesepakatan perintangan penyidikan tersebut.

"Selain perintangan, para tersangka itu menyepakati untuk memanipulasi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kecelakaan kerja," ujarnya.

Namun, kesepakatan itu menurut Wahyu tanpa sepengetahuan pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono.

"Dari hasil pemeriksaan pemimpin PG Kebonagung tidak terbukti mengikuti kesepakatan perintangan di ruangan tersebut," jelasnya.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap 1," imbuhnya.

"Tinggal menunggu saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, semoga dalam pekan ini tuntas," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tenaga kontrak pada bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan, Senin (5/6/2023) lalu.

Peristiwa itu sebelumnya tidak dilaporkan ke kepolisian. Polres Malang mengetahui kejadian itu pada keesokan harinya, Selasa (6/6/2023).

Saat hendak melakukan penyelidikan, petugas keamanan PG Kebonagung tidak mengizinkan anggota kepolisian masuk, dengan alasan belum ada izin dari pimpinan PG Kebonagung.

Polisi baru diizinkan masuk untuk olah TKP pada Kamis (8/6/2023). Namun, pihak PG Kebonagung diduga memanipulasi TKP yang sebenarnya. Hal itu diduga atas dasar hasil kesepakatan para pimpinan PG Kebonagung.

Polisi telah memeriksa total 25 saksi yang diperiksa, terkait dugaan perintangan penyidikan, serta 8 orang saksi terkait kecelakaan kerja.

Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Haru Cahyono menegaskan, sebelumnya tidak ada perintah untuk tidak mengizinkan penyidik kepolisian masuk ke area pabrik.

"Dari perusahaan tidak ada perintah untuk merintangi penyidikan kepolisian, atas peristiwa kecelakaan kerja itu," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Selanjutnya, Heru menyebut bahwa PG Kebonagung 100 persen akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Saat ini, semuanya masih dalam penyidikan polisi, dan kami siap dengan segala resikonya," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/14/173318578/6-petinggi-pg-kebonagung-malang-tersangka-perintangan-penyidikan-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke