MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan enam pejabat PG Kebonagung sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait kecelakaan kerja pegawai pabrik gula (PG) Kebonagung, Selasa (11/7/2023).
Keenam tersangka itu berinisial HR, LAW, FR selaku Kepala Bagian, H dan IM selaku Kepala Seksi, dan ANC menjabat sebagai Kepala Sub Seksi.
Baca juga: Pemeriksaan Konfrontasi Dugaan Perintangan Penyidikan oleh PG Kebonagung Digelar Hari Ini dan Besok
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (10/7/2023) pukul 14.00 WIB.
"Mereka diduga bersama-sama dan bekerja sama melakukan perintangan penyidikan saat kepolisian hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja salah satu pegawai PG Kebonagung hingga tewas," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung, Begini Kata Disnaker Jatim
Wahyu menyebutkan, keenam pejabat itu akan diperiksa kembali sebagai tersangka perintangan penyidikan pada Rabu (12/7/2023).
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap 1," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP jo 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tenaga kontrak bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan, Senin (5/6/2023).
Peristiwa itu sebelumnya tidak dilaporkan ke kepolisian. Polres Malang mengetahui kejadian itu pada keesokan harinya, Selasa (6/6/2023).
Petugas keamanan PG Kebonagung kemudian tidak mengizinkan anggota kepolisian masuk untuk menyelidiki kasus itu, dengan alasan belum ada izin dari pimpinan PG Kebonagung.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pegawai PG Kebonagung Tewas di Mesin Giling
Polisi baru diizinkan masuk untuk olah TKP pada Kamis (8/6/2023). Namun, pihak PG Kebonagung diduga memanipulasi TKP yang sebenarnya. Hal itu diduga atas dasar hasil kesepakatan para pimpinan PG Kebonagung.
Polisi telah memeriksa total 25 saksi terkait dugaan perintangan penyidikan, serta 8 orang saksi terkait kecelakaan kerja.
Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Haru Cahyono menegaskan, sebelumnya tidak ada perintah untuk tidak mengizinkan penyidik kepolisian masuk ke area pabrik.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pegawai PG Kebonagung Tewas di Mesin Giling
"Dari perusahaan tidak ada perintah untuk merintangi penyidikan kepolisian, atas peristiwa kecelakaan kerja itu," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (24/6/2023).
Heru menyebutkan bahwa PG Kebonagung 100 persen akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini, semuanya masih dalam penyidikan polisi, dan kami siap dengan segala risikonya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.