MADIUN, KOMPAS.com - Tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dipindah setelah tim Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha terkait dugaan pungli oleh oknum jaksa tersebut.
Ketiganya dipindah ke Kejati Jatim setelah dicopot dari jabatannya di Kejari Madiun. Pemindahan ini untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut soal dugaan pungli tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Rabu (24/5/2023), membenarkan pemindahan tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun. Ketiga oknum itu dipindahkan setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Cerita Pejabat Korban Pungli Oknum Jaksa di Madiun, Resah Dimintai Uang Terus-menerus
“Kasi-kasi sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah dipindahkan. Kalau masih di sana (di Kejari Madiun) nanti menggangu proses pemeriksaan,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun masih terus dalam pemeriksaan. Untuk lebih detail, Ketut meminta menanyakan perihal kalanjutannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Untuk kejelasannya silakan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Ketut.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Jaksa, Pejabat Pemkab Madiun dan Pengusaha Diperiksa Tim Kejagung
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan, posisi ketiga bawahannya dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kalau dipindahnya saya belum lihat. Setahu saya mereka sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu adalah prosedur internal kami untuk menetralkan persoalan itu,” kata Andi.
Ketiga pejabat yang dipindahkan yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berinisial MA dan seorang kasubsi berinisial SU.
Andi mengatakan, kedatangan tim Kejagung dan Kejati Jatim untuk menjawab keresahan yang dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, harapan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.