BLITAR, KOMPAS.com – MJP (29), pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian perhiasan emas senilai Rp 65 juta memiliki gaji lebih dari Rp 3 juta per bulan.
“Tiga lebih sedikit. Tiga juta rupiah sekian,” ujar MJP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar itu menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Jumat (12/12/2025).
MJP mengaku nekat mencuri perhiasan emas milik Yulis (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Kamis (4/12/2025) sore untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia menjual perhiasan emas seberat total 44,22 gram itu melalui platform Facebook dengan total nilai Rp 29 juta, jauh di bawah harga normal.
Baca juga: Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Uang hasil penjualan emas hasil pencurian itu, lanjutnya, telah digunakan untuk membeli satu unit telepon pintar merek Iphone, satu unit telepon pintar merek Samsung dan satu cincin emas seberat 1,8 gram.
Namun MJP menolak menjawab saat ditanya kenapa nekat mencuri padahal telah memiliki pekerjaan dengan gaji bulanan terpaut sekitar Rp 1 juta lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum Kota Blitar sebesar Rp 2,4 juta.
“Maaf. Untuk hal itu saya tidak bersedia menjawab,” ucapnya.
Selain itu, MJP juga mengaku telah bekerja sebagai pegawai honorer di RSUD Mardi Waluyo dengan tugas sebagai tenaga pengantar pasien selama 3 tahun hingga 4 tahun.
“Antara 3 hingga 4 tahun,” ujar MJP tentang lamanya masa kerja.
Baca juga: Pegawai Honorer Rumah Sakit Pemkot Blitar Curi Perhiasan Warga Senilai Rp 65 Juta
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengataan bahwa status kepegawaian MJP sebenarnya bernaung di bawah perusahaan pihak ketiga meski penempatan MJP di RSUD Mardi Waluyo.
Kata Samsul, MJP bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Kota Blitar itu melalui mekanisme outsourcing.
Sementara itu, Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menambahkan bahwa antara MJP dan korban, Yulis, tidak saling kenal.
Sepulang dari bekerja pada sore hari, lanjutnya, MJP yang mengendarai sepeda motor dan masih mengenakan seragam kerja berkeliling mencari sasaran rumah kosong.
“Jadi acak saja. Melihat rumah korban terlihat kosong, tersangka menyelinap masuk dan mengacak-acak barang mencari benda berharga,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, MJP, pegawai honorer rumah sakit milik Pemerintah Kota Blitar, RSUD Mardi Waluyo, ditetapkan sebagai tersangka pencurian perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin dengan total berat 44,22 gram senilai Rp 65 juta.
MJP mengambil perhiasan itu di rumah warga bernama Yulis (53) di Desa Kemloko, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Kamis (4/12/2025) sore sepulang dari bekerja.
Saat menjalankan tindak pidana pencurian tersebut, MJP masih mengenakan seragam kerja berupa kemeja batik merah yang juga merupakan seragam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Polisi menilai penggunaan seragam kerja oleh MJP membuat aksi pencurian yang ia lakukan tidak mudah memancing kecurigaan dari warga sekitar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang