Salin Artikel

Buntut Kasus Pungli, Tiga Oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun Dipindah

MADIUN, KOMPAS.com - Tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dipindah setelah tim Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha terkait dugaan pungli oleh oknum jaksa tersebut.

Ketiganya dipindah ke Kejati Jatim setelah dicopot dari jabatannya di Kejari Madiun. Pemindahan ini untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut soal dugaan pungli tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Rabu (24/5/2023), membenarkan pemindahan tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun. Ketiga oknum itu dipindahkan setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Kasi-kasi sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah dipindahkan. Kalau masih di sana (di Kejari Madiun) nanti menggangu proses pemeriksaan,” kata Ketut.

Ketut mengatakan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun masih terus dalam pemeriksaan. Untuk lebih detail, Ketut meminta menanyakan perihal kalanjutannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Untuk kejelasannya silakan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Ketut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan, posisi ketiga bawahannya dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau dipindahnya saya belum lihat. Setahu saya mereka sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu adalah prosedur internal kami untuk menetralkan persoalan itu,” kata Andi.

Ketiga pejabat yang dipindahkan yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berinisial MA dan seorang kasubsi berinisial SU.

Andi mengatakan, kedatangan tim Kejagung dan Kejati Jatim untuk menjawab keresahan yang dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, harapan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti.

Andi menuturkan, hasil keputusan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim nanti akan dipulikasikan. Termasuk apabila oknum itu terbukti melakukan pungli kepada pejabat dan pengusaha di Kabupaten Madiun.

“Nanti dari pimpinan itu akan dipublikasikan. Kalau memang toh posisi nanti ada perbuatan melawan hukum atau apa itu, pimpinan yang akan mengambil keputusan. Itu tindakan internal pimpinan untuk mengamankan situasi agar tetap kondusif. Dan yang bersangkutan juga akan diberikan hukuman kalau memang posisinya terbukti melakukan perbuatan melawan," jelas Andi.

Andi mengaku tidak mengetahui dugaan pungli yang dialamatkan ke bawahannya itu. Dia hanya mengetahui bahwa ada pemeriksaan terkait kasus tersebut. Andi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pejabat di Pemkab Madiun dan pengusaha di Madiun diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa (16/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan lantaran para pejabat dan pengusaha tersebut diduga menjadi korban pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.

Tim Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun, di antaranya berinisial H, M dan T dan pengusaha tebu berinisial AJ setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pungli oleh oknum Kejari Kabupaten Madiun.

Pungli diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/24/184641778/buntut-kasus-pungli-tiga-oknum-jaksa-kejari-kabupaten-madiun-dipindah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke