“Untuk menjawab semua apa yang menjadi keresahan masyarakat itu maka dilakukan klarifikasi (oleh Kejagung dan Kejati). Biar masyarakat apa yang menjadi aspirasinya biar dinetralkan,” jelas Andi.
Andi menuturkan, hasil keputusan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim nanti akan dipulikasikan. Termasuk apabila oknum itu terbukti melakukan pungli kepada pejabat dan pengusaha di Kabupaten Madiun.
“Nanti dari pimpinan itu akan dipublikasikan. Kalau memang toh posisi nanti ada perbuatan melawan hukum atau apa itu, pimpinan yang akan mengambil keputusan. Itu tindakan internal pimpinan untuk mengamankan situasi agar tetap kondusif. Dan yang bersangkutan juga akan diberikan hukuman kalau memang posisinya terbukti melakukan perbuatan melawan," jelas Andi.
Baca juga: Tiga Bacaleg di Kota Madiun Didaftarkan oleh Lebih dari Satu Parpol
Andi mengaku tidak mengetahui dugaan pungli yang dialamatkan ke bawahannya itu. Dia hanya mengetahui bahwa ada pemeriksaan terkait kasus tersebut. Andi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pejabat di Pemkab Madiun dan pengusaha di Madiun diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa (16/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan lantaran para pejabat dan pengusaha tersebut diduga menjadi korban pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.
Tim Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun, di antaranya berinisial H, M dan T dan pengusaha tebu berinisial AJ setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pungli oleh oknum Kejari Kabupaten Madiun.
Pungli diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.