Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Jaksa, Pejabat Pemkab Madiun dan Pengusaha Diperiksa Tim Kejagung

Kompas.com, 16 Mei 2023, 18:09 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Sejumlah pejabat lingkup Pemkab Madiun dan pengusaha diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Selasa (16/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan lantaran para pejabat dan pengusaha tersebut diduga menjadi korban pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.

Baca juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Dicopot Buntut Laporan Dugaan Pungli dan Ancaman terhadap Husein

Tim Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun berinisial H, M dan T dan pengusaha tebu berinisial AJ setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pungli oleh oknum Kejari Kabupaten Madiun.

Pungli diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir.

Selain memeriksa pengusaha dan pejabat, tim Kejagung juga memeriksa pegiat antikorupsi di Kabupaten Madiun, Heru Kuncahyono.

Baca juga: 3 Warga Ditikam OTK di SPBU Madiun, Motor Pelaku Terekam CCTV tapi...

Heru yang dikonfirmasi Kompas.com usai diperiksa membenarkan pemeriksaan dirinya terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Kejari Kabupaten Madiun kepada sejumlah pejabat Pemkab Madiun. Pasalnya, sejumlah pejabat tidak berani melaporkan kasus itu ke Kejagung.

"Saya dipanggil sebagai saksi dalam rangka mengentaskan hasil investigasi satgas Kejaksaan Agung. Tim turun menindaklanjuti laporan kami di presiden dan Kejaksaan Agung terhadap Kejari Kabupaten Madiun. Laporan itu adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum Kejari Kabupaten Madiun," kata Heru.

Heru menuturkan kapasitasnya dalam kasus ini yaitu memfasilitasi korban pungli lalu melaporkan ke Kejagung dan Presiden.

"Kapasitas saya saat pemeriksaan saya sampaikan saya sebagai fasilitator dari para korban pungli. Karena saya sendiri tidak melihat langsung tindakan itu. Saya memfasilitasi para korban yang datang ke saya. Saya membuat kronologi kejadian berdasarkan apa yang dialami para korban. Itu yang saya sampaikan baik melalui pemeriksaan atau surat saya yang saya sampaikan ke Jakarta," jelas Heru.

Heru menuturkan sejatinya diduga banyak yang menjadi korban pungli oknum Kejari Kabupaten Madiun. Namun hanya lima orang yang berkomunikasi dengan dirinya.

Baca juga: Kejati Jatim Sidik Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun Senilai Rp 7,5 M

Untuk jumlah pimpinan OPD yang dipungli, Heru mengatakan hampir semua OPD dimintai oknum jasa tersebut. Soal jumlah uang yang diminta, Heru meminta menanyakan langsung ke OPD terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariyadi yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kantornya menjadi tempat pemeriksaan tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kami hanya berketempatan saja. Kami tidak ikut memeriksa. Jadi kami tidak tahu materi pemeriksaanya," kata Bambang.

Baca juga: Anak Stunting di Madiun 400 Orang, Wali Kota Maidi: Bukan karena Kemiskinan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang dikonfirmasi terkait dugaan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang melakukan pungli terhadap pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha menyatakan tim Kejaksaan Agung masih melakukan klarifikasi.

Ia pun belum bisa memastikan kebenaran anak buahnya melakukan pungutan liar pada sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha.

“Belum pasti itu. Sekarang masih dilakukan klarifikasi,” ucap Andi.

Tak hanya sejumah pejabat Pemkab Madiun, Andi juga mengaku diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau