MADIUN, KOMPAS.com- Sejumlah pejabat lingkup Pemkab Madiun dan pengusaha diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Selasa (16/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan lantaran para pejabat dan pengusaha tersebut diduga menjadi korban pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.
Baca juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Dicopot Buntut Laporan Dugaan Pungli dan Ancaman terhadap Husein
Tim Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun berinisial H, M dan T dan pengusaha tebu berinisial AJ setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pungli oleh oknum Kejari Kabupaten Madiun.
Pungli diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir.
Selain memeriksa pengusaha dan pejabat, tim Kejagung juga memeriksa pegiat antikorupsi di Kabupaten Madiun, Heru Kuncahyono.
Baca juga: 3 Warga Ditikam OTK di SPBU Madiun, Motor Pelaku Terekam CCTV tapi...
Heru yang dikonfirmasi Kompas.com usai diperiksa membenarkan pemeriksaan dirinya terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Kejari Kabupaten Madiun kepada sejumlah pejabat Pemkab Madiun. Pasalnya, sejumlah pejabat tidak berani melaporkan kasus itu ke Kejagung.
"Saya dipanggil sebagai saksi dalam rangka mengentaskan hasil investigasi satgas Kejaksaan Agung. Tim turun menindaklanjuti laporan kami di presiden dan Kejaksaan Agung terhadap Kejari Kabupaten Madiun. Laporan itu adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum Kejari Kabupaten Madiun," kata Heru.
Heru menuturkan kapasitasnya dalam kasus ini yaitu memfasilitasi korban pungli lalu melaporkan ke Kejagung dan Presiden.
"Kapasitas saya saat pemeriksaan saya sampaikan saya sebagai fasilitator dari para korban pungli. Karena saya sendiri tidak melihat langsung tindakan itu. Saya memfasilitasi para korban yang datang ke saya. Saya membuat kronologi kejadian berdasarkan apa yang dialami para korban. Itu yang saya sampaikan baik melalui pemeriksaan atau surat saya yang saya sampaikan ke Jakarta," jelas Heru.
Heru menuturkan sejatinya diduga banyak yang menjadi korban pungli oknum Kejari Kabupaten Madiun. Namun hanya lima orang yang berkomunikasi dengan dirinya.
Baca juga: Kejati Jatim Sidik Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun Senilai Rp 7,5 M
Untuk jumlah pimpinan OPD yang dipungli, Heru mengatakan hampir semua OPD dimintai oknum jasa tersebut. Soal jumlah uang yang diminta, Heru meminta menanyakan langsung ke OPD terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariyadi yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kantornya menjadi tempat pemeriksaan tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Kami hanya berketempatan saja. Kami tidak ikut memeriksa. Jadi kami tidak tahu materi pemeriksaanya," kata Bambang.
Baca juga: Anak Stunting di Madiun 400 Orang, Wali Kota Maidi: Bukan karena Kemiskinan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang dikonfirmasi terkait dugaan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang melakukan pungli terhadap pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha menyatakan tim Kejaksaan Agung masih melakukan klarifikasi.
Ia pun belum bisa memastikan kebenaran anak buahnya melakukan pungutan liar pada sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha.
“Belum pasti itu. Sekarang masih dilakukan klarifikasi,” ucap Andi.
Tak hanya sejumah pejabat Pemkab Madiun, Andi juga mengaku diperiksa dalam kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.