SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana membongkar rumah di Kampung Taman Pelangi pada bulan ini, Desember 2025. Padahal, masih ada 10 persil yang lahannya masih sengketa.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan, rumah di kampung Taman Pelangi harus segera dibongkar karena proyek flyover bakal dimulai pada awal tahun 2026.
“(Target pembongkaran) tahun ini, karena proyek flyover tahun depan harus jalan,” kata Farhan ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Warga Taman Pelangi Surabaya Minta Perhatian, Disuruh Pindah tapi Belum Terima Ganti Rugi
Farhan menyebut, pihaknya tengah melakukan proses ganti rugi kepada pemilik 6 persil di Jalan Jemur Gayungan RT 1 RW 3. Di sisi lain, masih ada 10 persil yang masih sengketa.
"Ada 16 persil yang kami konsinyasi, ada 6 persil yang hari ini kami ajukan surat pengantar pencairan konsinyasi, (prosesnya) sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: Diminta Pindah untuk Proyek Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Belum Juga Dapat Ganti Rugi
“10 persil masih ada masalah sengketa atau gugatan antar-warga. Masih dikoordinasikan proses permohonan eksekusinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Farhan, warga yang sudah tidak ada masalah sengketa bisa mencairkan ganti rugi. Sebab, pihaknya sudah menyerahkan dana tersebut ke PN Surabaya.
“Uang ganti ganti rugi sudah kami titipkan ke PN, proses konsinyasi. Warga bisa minta surat pengantar pencairan dengan syarat objek bebas dari sengketa atau masalah,” tutupnya.
Sebelumnya, salah satu warga, Muhammad Ikwan (62) mengatakan, masalah itu berawal ketika 7 keluarga memenangkan gugatan atas tanah di Taman Pelangi.
“Tanggal 8 Oktober 2025 itu sudah inkrah warga menang. Terus menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) ke Pemkot (Surabaya),” kata Ikwan saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/12/2025).
Akan tetapi, Ikwan tidak kunjung mendapat kejelasan atas uang ganti ruginya. Lalu, ada orang lain yang juga menggugat tanahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 27 November 2025.
Galih Seliawan (46), warga lainnya, menyebut, Pemkot Surabaya menjanjikan uang ganti ruginya bisa dicairkan. Akan tetapi, dia tidak dapat mengambilnya hingga sekarang.
“Tiba-tiba muncul untuk aanmaning (peringatan) eksekusi. Yang bikin warga resah ini kan belum ganti rugi kok rumahku sudah mau dibongkar, ini enggak masuk akal,” ucap Galih.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang