Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bacaleg di Kota Madiun Didaftarkan oleh Lebih dari Satu Parpol

Kompas.com - 22/05/2023, 18:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, menemukan tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 didaftarkan oleh lebih dari satu partai politik.

Pendaftaran ganda bacaleg itu diketahui setelah Bawaslu Kota Madiun mengecek jumlah bacaleg yang didaftarkan partai politik melalui sistem pencalonan (silon).

“Sampai saat ini kami temui ada tiga bacaleg. Dua bacaleg didaftarkan dua parpol dan satu bacaleg didaftarkan tiga partai politik. Kegandaan bisa kami pastikan memang persis foto, nama dan ejaannya persis satu nama dan satu orang,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Cerita Pejabat Korban Pungli Oknum Jaksa di Madiun, Resah Dimintai Uang Terus-menerus

Tiga bacaleg itu yakni atas nama Siswati, Gaguk Gendroyono dan Muh Izzul Wahab.

Siswati didaftarkan oleh Partai Perindo dan Partai Golkar di dapil Madiun 3. Gaguk Gendroyono diusung tiga parpol yakni Nasdem, PSI dan PPP di dapil Madiun 3. Muh Izzul Wahab diusung Nasdem untuk dapil Madiun 3 dan diusung PSI untuk dapil Madiun 1.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Jaksa, Pejabat Pemkab Madiun dan Pengusaha Diperiksa Tim Kejagung

Sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, setiap caleg hanya boleh didaftarkan oleh satu partai politik dan disatu dapil.

Dengan kejadian itu, Bawaslu akan menyampaikan ke KPU Kota Madiun untuk melakukan klarifikasi terhadap parpol dan bacaleg yang didaftarkan.

Setelah dilakukan klarifikasi, bacaleg harus memilih salah satu partai politik yang akan mengusungnya, atau mundur dari pencalonan.

“Bacaleg bisa tidak memilih parpol semuanya. Konsekuensinya parpol harus mengganti dengan bacaleg yang lain di tahapan perbaikan,” jelas Kokok.

Kokok menduga, adanya satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua dan tiga parpol bisa jadi lantaran bacalegnya tidak jujur terhadap partai pengusungnya. Dengan demikian, satu bacaleg bisa didaftarkan banyak parpol.

“Uniknya lagi ada satu bacaleg yang didaftarkan tiga parpol,” kata Kokok.

Menurut Kokok, tim Bawaslu Kota Madiun mengetahui adanya satu bacaleg didaftarkan oleh dua dan tiga parpol setelah mengecek sistem pencalonan . Mengetahui hal itu, Bawaslu Kota Madiun langsung menyampaikan ke KPU Kota Madiun untuk ditindaklanjuti pada waktu verifikasi administrasi dengan temuan bacaleg belum memenuhi syarat.

Kokok mengatakan, kasus bacaleg didaftarkan dua atau tiga parpol masuk ranah pelanggaran administrasi. Untuk itu, partai politik pengusung nantinya harus melakukan perbaikan administrasi.

“Kami tidak akan memanggil parpol atau bacalegnya. Nanti KPU yang memanggil dengan melibatkan kami selaku pemberi saran,” tutur Kokok.

Total, bacaleg yang didaftarkan partai politik di Kota Madiun sebanyak 455 orang untuk diusung pada pemilu legeslatif 2024 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com