MALANG, KOMPAS.com - Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan audit kerugian negara akibat dugaan penyelewengan yang dilakukan pendamping program keluarga harapan (PKH) Kecamatan Tumpang berinisial ASP. Kerugian negara itu ditaksir Rp 221 juta.
Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, dugaan penyelewengan itu dilakukan pelaku sejak 2017-2022.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Longsor di 5 Titik Kabupaten Malang, Sejumlah Akses Kendaraan Putus
"Nilai kerugian itu juga sudah dibenarkan oleh pelaku, dalam pemeriksaan kami," ungkap Tridiyah melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023).
Uang ratusan juta rupiah itu dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi. Tridiyah memerinci, uang yang diduga diselewengkan pelaku terdiri dari dana PKH sekitar Rp 142 juta dan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) sekitar Rp 76 juta.
"Dana itu seharusnya disalurkan kepada 16 dari 20 penerima manfaat yang didampingi oleh pelaku. Tapi oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Modusnya, pelaku menguasai ATM milik penerima manfaat, dengan alasan akan mengambilkan bantuan jika sudah ditransfer.
"Tapi setelah cair tidak disalurkan oleh pelaku. Sedangkan data yang dilaporkan kepada pemerintah oleh pelaku dibuat fiktif," tuturnya.
Hasil audit itu sedang disusun Inspektorat Kabupaten Malang untuk dilaporkan kepada kepolisian, sebagai bahan penyelidikan.
"Insya Allah minggu ini sudah final proses penyusunannya, dan akan dilaporkan ke Polres Malang," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro menyebut, belum menetapkan tersangka kepada terduga pelaku. Sebab, masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang
"Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang," terangnya melalui pesan singkat, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut. Total ada 40 orang yang telah menjalani pemeriksaan.
"Meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku," terang Wahyu.
Baca juga: Mantan Pendamping PKH Diduga Selewengkan Dana BPNT, Polres Malang Lakukan Penyelidikan
Sedangkan bukti-bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di antaranya dokumen-dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH dan Data bayar BPNT.
"Kami juga meminta keterangan ahli perbendaharaan negara untuk membantu mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.