Salin Artikel

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH dan BPNT di Malang, Kerugian Negara Ditaksir Rp 221 Juta

Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, dugaan penyelewengan itu dilakukan pelaku sejak 2017-2022.

"Nilai kerugian itu juga sudah dibenarkan oleh pelaku, dalam pemeriksaan kami," ungkap Tridiyah melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023).

Uang ratusan juta rupiah itu dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi. Tridiyah memerinci, uang yang diduga diselewengkan pelaku terdiri dari dana PKH sekitar Rp 142 juta dan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) sekitar Rp 76 juta.

"Dana itu seharusnya disalurkan kepada 16 dari 20 penerima manfaat yang didampingi oleh pelaku. Tapi oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Modusnya, pelaku menguasai ATM milik penerima manfaat, dengan alasan akan mengambilkan bantuan jika sudah ditransfer.

"Tapi setelah cair tidak disalurkan oleh pelaku. Sedangkan data yang dilaporkan kepada pemerintah oleh pelaku dibuat fiktif," tuturnya.

Hasil audit itu sedang disusun Inspektorat Kabupaten Malang untuk dilaporkan kepada kepolisian, sebagai bahan penyelidikan.

"Insya Allah minggu ini sudah final proses penyusunannya, dan akan dilaporkan ke Polres Malang," pungkasnya.

"Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang," terangnya melalui pesan singkat, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut. Total ada 40 orang yang telah menjalani pemeriksaan.

"Meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku," terang Wahyu.

Sedangkan bukti-bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di antaranya dokumen-dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH dan Data bayar BPNT.

"Kami juga meminta keterangan ahli perbendaharaan negara untuk membantu mengungkap kasus ini," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/02/154757878/kasus-dugaan-penyelewengan-dana-pkh-dan-bpnt-di-malang-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke