MALANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kecamatan Tumpang, berinisial ASP, diduga melakukan penyelewengan bantuan pangan non tunai (BPNT) periode 2017-2019.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus itu sedang didalami Polres Malang.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Terjatuh dari Odong-odong di Malang, Polisi Periksa Pengemudi dan Pemilik
Polisi sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memeriksa beberapa saksi, untuk mengungkap kasus itu.
"Saksi yang sudah kami periksa sudah 40 orang, meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku," ungkap Wahyu melalui pesan singkat, Senin (27/2/2023).
Polres Malang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Sedangkan bukti-bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di antaranya dokumen-dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH dan Data bayar BPNT," ujarnya.
Selain itu, Wahyu sudah berkirim surat dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk permohonan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Selanjutnya kami akan koordinasi dan meminta keterangan ahli perbendaharaan negara dan akan melaksanakan gelar perkara," tuturnya.
"Untuk penetapan tersangka belum. Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara," imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti membenarkan, permintaah Polres Malang untuk mengaudit keuangan negara dari dana BPNT yang diselewengkan oleh mantan pendamping PKH Kecamatan Tumpang, ASP.
"Investigasi kami terkait dugaan kerugian uang negara yang diselewengkan, dan saat ini masih berproses. Belum final," tuturnya.
Dari hasil audit sementara, nilai kerugian akibat penyelewengan itu mencapai Rp 200 juta.
"Tapi itu belum final. Kemunginkinan lebih. Nanti akan kami update perkembangan finalnya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Malang Tewas Usai Terjatuh dari Odong-odong
Tridiyah menyebut, penyelewengan yang dilakukan terduga pelaku itu dengan modus menggunakan dana BPNT milik penerima manfaat untuk keperluan pribadi.
"Data yang diajukan oleh pelaku fiktif. Kemudian uangnya digunakan sendiri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.