LUMAJANG, KOMPAS.com - Semua fraksi di DPRD Lumajang menyetujui usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memberhentikan Anang Akhmad Syaifudin sebagai Ketua DPRD Lumajang.
Pengunduran diri Anang disetujui 36 anggota Dewan yang hadir dalam sidang paripurna di DPRD Lumajang, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Seluruh Fraksi Setujui Pengunduran Diri Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang
Menurut Anang, pengunduran dirinya itu telah melewati proses internal partai yang panjang dan mendapat persetujuan para kiai Nahdlatul Ulama.
"Proses internal sdh kita lakukan. Termasuk sowan (pamit) ke para kiai dan masyayikh NU," kata Anang di Kantor DPC PKB, Selasa (28/2/2023).
Proses pengunduran diri itu memakan waktu panjang. Anang menyatakan, pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Lumajang dalam sidang paripurna beberapa bulan lalu.
Pengunduran diri itu dilakukan setelah Anang salah menyebutkan sila keempat Pancasila di hadapan mahasiswa yang menggeruduk DPRD Lumajang.
Anang mengaku pengunduran diri itu sebagai tanggung jawab moral karena sudah salah membacakan Pancasila.
"Bagaimanapun saya ini santri yang lahir dari rahim pesantren. Sedangkan para kiai kita dulu ini kan yang menjadi salah satu pencetus Pancasila dan sampai hari ini membela Pancasila mati-matian," terangnya.
Baca juga: Sekwan: Anang Akhmad Masih Ketua DPRD Lumajang sampai Keputusan Gubernur Turun
"Maka, sangat tidak layak ketika saya mempertahankan jabatan, tapi melukai nilai perjuangan para kiai NU," pungkasnya.
Meski tak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Lumajang, Anang yang merupakan Ketua DPC PKB Lumajang ini masih menjabat sebagai anggota Dewan sampai 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.