Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga ia terkapar dan tewas di pinggir jalan persawahan di Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, Kamis (27/10/2022).
Tubuh korban yang tak bernyawa itu, baru ditemukan seorang tetangga korban di lokasi kejadian, Jumat (28/10/2022) pagi.
Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami sabetan benda tajam di bagian lengan, siku, dan pinggang.
"Penyebab kematian menurut dokter karena gagal napas akibat robeknya paru sebelah kanan akibat benda tajam," katanya.
Usai membunuh istrinya, pelaku kabur ke rumah saudaranya di Kabupaten Sampang dan berencana kabur ke Malaysia.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Polisi Sebut Korban Dipukul dan Dibacok
Ia kemudian ditangkap di rumah kerabatnya di Sampang pada Jumat (2/12/2022).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, sebuah celurit, pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban, sebuah buah gelang monel, uang sebanyak Rp 34.000 dan pakaian yang dipakai korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Jatim untuk diperiksa intensif. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.