LUMAJANG, KOMPAS.com - Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur digegerkan dengan ulah seorang pria usai hakim mengesahkan gugatan cerai mantan istrinya.
Sunandiono (54) warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya Ulik Humairoh (42), Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, Sunandiono juga melempar kursi pada Ketua Majelis Hakim Zulkifli.
Baca juga: Jatuh Saat Menyalip, Pedagang Kelapa di Lumajang Tewas Terlindas Truk
Penganiayaan terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik.
Diyakini, pelaku masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama Ulik sehingga dia tidak dapat menahan emosi setelah mendengar putusan hakim.
Sunandiono melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ulik menggunakan kursi saksi yang terbuat dari besi.
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Lumajang, Petani Tembakau: Kalau Hujan Susah, Harga Bisa Turun Drastis
Mengetahui hal itu, Zulkifli mencoba memperingatkan Sunandiono.
Namun, usahanya malah membuat pelaku murka hingga melemparkan kursi yang digunakan untuk memukul Ulik kepadanya.
Akibatnya, Ulik mengalami beberapa luka memar. Sedangkan, Zulkifli yang menjadi korban pelemparan kursi mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.