Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, selama beberapa kali persidangan berlangsung, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosi yang memuncak.
"Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah," kata Anwar.
Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sukodono. Polisi juga membawa barang bukti kursi saksi yang digunakan pelaku.
Sementara, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di Pengadilan Agama. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.