Salin Artikel

Emosi Usai Sidang Perceraian, Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri

Sunandiono (54) warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya Ulik Humairoh (42), Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu, Sunandiono juga melempar kursi pada Ketua Majelis Hakim Zulkifli.

Pukul istri dan lempar kursi

Penganiayaan terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik.

Diyakini, pelaku masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama Ulik sehingga dia tidak dapat menahan emosi setelah mendengar putusan hakim.

Sunandiono melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ulik menggunakan kursi saksi yang terbuat dari besi.

Mengetahui hal itu, Zulkifli mencoba memperingatkan Sunandiono.

Namun, usahanya malah membuat pelaku murka hingga melemparkan kursi yang digunakan untuk memukul Ulik kepadanya.

Akibatnya, Ulik mengalami beberapa luka memar. Sedangkan, Zulkifli yang menjadi korban pelemparan kursi mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri.


Ditangkap polisi

Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, selama beberapa kali persidangan berlangsung, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosi yang memuncak.

"Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah," kata Anwar.

Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sukodono. Polisi juga membawa barang bukti kursi saksi yang digunakan pelaku.

Sementara, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di Pengadilan Agama. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Edi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/21/123628978/emosi-usai-sidang-perceraian-pria-di-lumajang-lempar-kursi-ke-hakim-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke