SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris mengaku menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Abdul Haris merupakan salah satu tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 orang meninggal.
Baca juga: Saat 100 Anggota Polresta Malang Sujud Minta Maaf untuk Korban Tragedi Kanjuruhan...
Haris menjelaskan, SOP yang dimaksud adalah membuka pintu keluar tribune sekitar 15 menit sebelum pertandingan berakhir.
"Itu sudah SOP setiap pertandingan, 15 menit jelang pertandingan berakhir, saya minta petugas membuka pintu stadion," kata Haris di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Selasa (12/10/2022) siang.
Dia membantah memerintahkan petugas untuk menutup pintu stadion saat kerusuhan terjadi.
"Bisa dibuktikan dengan membuka CCTV," ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan proses hukum yang dijalani saat ini merupakan wujud tanggung jawabnya dalam pertadingan tersebut.
"Semoga semua segera dilancarkan, diusut sampai tuntas siapa yang melakukan karena ini tragedi kemanusiaan. Saya mohon kepada semuanya kepada pihak terkait agar segera diusut tuntas," ucapnya.