SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris mengaku menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Abdul Haris merupakan salah satu tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 orang meninggal.
Baca juga: Saat 100 Anggota Polresta Malang Sujud Minta Maaf untuk Korban Tragedi Kanjuruhan...
Haris menjelaskan, SOP yang dimaksud adalah membuka pintu keluar tribune sekitar 15 menit sebelum pertandingan berakhir.
"Itu sudah SOP setiap pertandingan, 15 menit jelang pertandingan berakhir, saya minta petugas membuka pintu stadion," kata Haris di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Selasa (12/10/2022) siang.
Dia membantah memerintahkan petugas untuk menutup pintu stadion saat kerusuhan terjadi.
"Bisa dibuktikan dengan membuka CCTV," ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan proses hukum yang dijalani saat ini merupakan wujud tanggung jawabnya dalam pertadingan tersebut.
"Semoga semua segera dilancarkan, diusut sampai tuntas siapa yang melakukan karena ini tragedi kemanusiaan. Saya mohon kepada semuanya kepada pihak terkait agar segera diusut tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Berikut daftar enam tersangka tersebut:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno.
Baca juga: Penuhi Panggilan TGIPF, PSSI Sampaikan Pembelaan soal Tragedi Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebanyak dua dari enam tersangka tersebut sejak Selasa pagi diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jatim.
Selain Abdul Haris, yang menghadiri undangan pemeriksaan adalah Security Steward, Suko Sutrisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.