Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Berikut daftar enam tersangka tersebut:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno.
Baca juga: Penuhi Panggilan TGIPF, PSSI Sampaikan Pembelaan soal Tragedi Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebanyak dua dari enam tersangka tersebut sejak Selasa pagi diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jatim.
Selain Abdul Haris, yang menghadiri undangan pemeriksaan adalah Security Steward, Suko Sutrisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.