Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2022, 09:37 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi, dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Eko juga dituntut mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 617.282.000 subsider 8 bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2022) sore.

Baca juga: Siswi Kelas 1 SD di Nganjuk Dicabuli Siswa Kelas 5 SD, Korban Ditendang hingga Tak Sadarkan Diri

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Sementara terdakwa dalam persidangan ini mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“(Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, kepada wartawan di Nganjuk, Rabu (5/10/2022).

Nophy menuturkan, terdakwa Eko terjerat perkara korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa (TKD), yang dipakai untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk.

Baca juga: Siswa SD di Nganjuk yang Cabuli Adik Kelasnya, Sering Tonton Konten Dewasa

Terdakwa Eko, lanjut Nophy, melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu antara bulan Mei 2013 hingga Juni 2019. Total kerugian keuangan negara akibat ulah terdakwa yakni sebesar Rp 617.282.000.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU Kejari Nganjuk telah menghadirkan 21 saksi serta dua orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Sampaikan beberapa pertimbangan

Nophy melanjutkan, dalam persidangan tuntutan ini, pihak JPU juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com