Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi Kelas 1 SD di Nganjuk Dicabuli Siswa Kelas 5 SD, Korban Ditendang hingga Tak Sadarkan Diri

Kompas.com - 30/09/2022, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MA, siswi kelas 1 SD berusia 7 tahun dicabuli oleh kakak kelasnya yakni MB (11) yang duduk di bangku kelas 5 SD.

Korban dan pelaku tercatat sebagai murid di salah satu SD di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pencabulan terjadi pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di lapangan desa. Sebelum pencabulan terjadi, pelaku menendang korban hingga pingsan.

Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban dicabuli oleh kakak kelasnya sendiri.

Kasus tersebut berawal saat korban MA menghampiri salah temannya, MH (10) untuk bermain bersama. Saat itu MH sedang bersama pelaku MB.

Lalu MB bertanya kelas berapa ke korban, MA. Selanjutnya MA, MB dan MH jalan-jalan bertiga di lapangan desa untuk bermain.

Baca juga: Siswa SD di Nganjuk yang Cabuli Adik Kelasnya, Sering Tonton Konten Dewasa

Kemudian pelaku MB meminta MH mengambilkan air minum. Saat MH tak ada di lokasi, MB melakukan aksinya.

Ia menendang kepala korban MA yang sedang jongkok hingga siswi kelas 1 SD itu tak sadarkan diri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Supriyanto.

“Korban MA dalam keadaan duduk berjongkok ditendang oleh pelaku (MB) dengan kaki kanan mengenai kepala korban sebanyak dua kali,” beber Supriyanto, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Siswa Kelas 5 SD Cabuli Siswi Kelas 1 SD di Lapangan Desa Nganjuk

Saat tak sadarkan diri, MA dicabuli oleh MB.

“Setelah (korban MA) sadar melihat pelaku (MB) lari ke arah selatan, dan korban pulang ke rumah menceritakan kepada ibunya,” ungkap Supriyanto.

Ibu korban yang marah langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

“Setelah (korban MA) sadar melihat pelaku (MB) lari ke arah selatan, dan korban pulang ke rumah menceritakan kepada ibunya,” ungkap Supriyanto.

Pelaku direhabilitasi

Saat ini kasus tersebut ditangani Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com