Salin Artikel

Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi, dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Eko juga dituntut mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 617.282.000 subsider 8 bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2022) sore.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Sementara terdakwa dalam persidangan ini mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“(Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, kepada wartawan di Nganjuk, Rabu (5/10/2022).

Nophy menuturkan, terdakwa Eko terjerat perkara korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa (TKD), yang dipakai untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk.

Terdakwa Eko, lanjut Nophy, melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu antara bulan Mei 2013 hingga Juni 2019. Total kerugian keuangan negara akibat ulah terdakwa yakni sebesar Rp 617.282.000.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU Kejari Nganjuk telah menghadirkan 21 saksi serta dua orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Sampaikan beberapa pertimbangan

Nophy melanjutkan, dalam persidangan tuntutan ini, pihak JPU juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.


Di antaranya perbuatan terdakwa Eko bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikutnya, tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa yang menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas delapan bidang tanah pengganti kas desa secara hukum,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy, perbuatan terdakwa Eko tidak hanya mengakibatkan merugikan keuangan negara, namun juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah pengganti.

Adapun setelah sidang tuntutan ini, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (11/10/2022) mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/05/093752778/korupsi-pembebasan-lahan-tol-eks-kades-pecuk-nganjuk-dituntut-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke