Di antaranya perbuatan terdakwa Eko bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikutnya, tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa yang menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas delapan bidang tanah pengganti kas desa secara hukum,” ungkap Nophy.
Baca juga: Siswa Kelas 5 SD Cabuli Siswi Kelas 1 SD di Lapangan Desa Nganjuk
Menurut Nophy, perbuatan terdakwa Eko tidak hanya mengakibatkan merugikan keuangan negara, namun juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah pengganti.
Adapun setelah sidang tuntutan ini, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (11/10/2022) mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang