Terkait biaya kepulangan keduanya ke Indonesia, kata Uut, sudah ditanggung oleh pemerintah.
"Semua sudah ditanggung oleh pemerintah," ungkap Uut.
Uut menjelaskan, saat ini Migran Care masih terus berupaya untuk memperjuangkan hak dari A dan DR berupa upah yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Baca juga: Pesawat Latih Sekolah Pilot Mendarat Darurat di Pantai Kawasan Alas Purwo Banyuwangi, 2 Kru Selamat
"Keduanya dijanjikan gaji USD 700-900 per bulan oleh perusahaan. Nilainya sekitar Rp 11 jutaan. Tapi sampai saat ini belum terbayar," terangnya.
Selain gaji, korban juga meminta kepada pihak PL yang diketahui bernama Sella, agar uang keberangkatan ke Kamboja saat itu senilai kurang lebih Rp 11,5 juta untuk dikembalikan.
"Mereka ingin uang itu kembali," tegas Uut.
Menurutnya, praktik penipuan dan dugaan perdagangan manusia di Banyuwangi dengan dalih bekerja ke luar negeri bukan kali pertama terjadi.
Baca juga: SPBU yang Diduga Jual BBM Bercampur Air di Banyuwangi Ditutup Sementara
Migran Care menilai pemerintah kurang serius dalam menangani kasus ini. Pemerintah juga dinilai kurang tegas dalam menegakkan aturan maupun kebijakan.
Uut menjelaskan, rata-rata mereka yang tertipu dijanjikan proses pemberangkatan yang mudah dan diiming-imingi pekerjaan yang mapan dengan gaji tinggi.
Migran Care saat ini tengah menyoroti banyaknya PMI ilegal yang lolos dari pantauan pemerintah.
"Tentu perlindungan bagi PMI kita wajib dioptimalkan pemerintah. Kalau ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah," ucapnya.
Baca juga: Cari Madu di Pohon Beringin Tua, Warga Banyuwangi Tewas Terjatuh