KOMPAS.com - Mujiono (64), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya sendiri, Tamirah (60).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum pembunuhan terjadi, Mujiono terlibat cekcok dengan sang istri karena Tamirah terlalu lama menjenguk cucunya di Kota Surabaya.
Kepada polisi, Mujino bercerita bahwa Tamirah menjawab pertanyaanya dengan nada tak enak.
"Dari jawaban (Tamirah) itu, pelaku (Mujiono) kecewa dan sedikit marah," jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto pada Kamis (25/4/2024) siang.
Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus
Di saat yang bersamaan, Mujiono juga mengingatkan Tamirah untuk membayar arisan. Namun Tamirah tak peduli dan meminta Mujiono menjual motor untuk membayar arisan itu.
Dari cek-cok seputar menjenguk cucu dan membayar arisan ini lah, Mujiono jengkel kepada Tamirah.
Saking jengkelnya, Mujiono kemudian gelap mata dan mencekik Tamirah hingga tewas.
"Korban (Tamirah, red) dicekik ketika sedang tertidur pulas," ungkap AKP Rianto.
Saat dicekik, Tamirah yang dalam kondisi sadar sempat berteriak meminta tolong. Namun Mujiono semakin memperkuat cekikannya hingga Tamirah lunglai dan tewas.
"Kondisi kejiwaan pelaku sudah kami periksa. Hasilnya, pelaku ini waras. Tak terinidkasi mengalami gangguan kejiwaan," imbuh dia
Baca juga: Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap
Setelah membunuh dirinya, Mujiono ternyata mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus, namun dosisnya tak banyak.
Dalam kondisi sempoyongan, ia mendatangi Mapolsek Grabagan pada Rabu (24/4/2024) pagi.
"Akibat minum racun itu, pelaku (Mujiono, red) menyerahkan diri dengan tubuh sempoyongan dan mual-mual. Bahkan sempat muntah," ujar Kapolsek Grabagan, Iptu Sampir Santoso, Rabu (24/4/2024) sore.
"Pelaku hanya meminum sedikit racun tikus itu. Sehungga, percobaan bunuh dirinya gagal. Pelaku tak sampai meninggal dunia. Hanya tubuhnya lemas, pusing, dan mual-mual," imbuh dia.
Ketika anggota Polsek Grabagan dan perangkat desa tiba di lokasi kejadian, Tamirah sudah dalam kondisi tak bernyawa terlentang di atas ranjang.
Baca juga: Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul
Kasus tersebut kini ditangani Mapolres Tuban.
Kakek 64 tahun itu dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor: Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.