MALANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, diduga mencuri laptop dan HP milik dua teman kontrakannya.
Kini, pria bernama Muhammad Fery Arifianto (19), asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, itu telah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian itu pada Rabu (27/3/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, kondisi kedua korban tertidur dan laptop serta HP-nya ditaruh di sisi samping.
"Korban terbangun dan mengetahui laptopnya yang bermerek Lenovo Idea Pad Gaming 3 serta HP-nya yang bermerek Redmi Note 12 sudah hilang," kata Kompol Danang, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan
Kedua korban bernama Mohammad Iqbal (20), asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dan Ahmad Faiz Arifin (20), asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Tersangka dan kedua korban ini merupakan mahasiswa. Mereka tinggal di dalam satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Candi V B Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Tidak lama kemudian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Malang Kota dan ditindaklanjuti oleh Satuan Rreskrim Polresta Malang Kota," katanya.
Baca juga: Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang
Kemudian, polisi mendapat informasi adanya laptop korban dijual di situs jual beli online pada Rabu (24/4/2024) siang. Tersangka menjual laptop milik korban ke toko komputer seharga Rp 4 juta, dan toko komputer tersebut mempostingnya di situs jual - beli online.
"Selanjutnya, kami datangi toko komputer dan mengamankan barang bukti laptop korban. Kemudian di hari yang sama pada malam hari, kami amankan tersangka Muhammad Fery Arifianto di rumah kontrakannya," katanya.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga telah menjual HP Redmi Note 12 milik korban ke seorang pembeli seharga Rp 700.000.
Polisi juga telah menetapkan satu orang yaitu Muhammad Fery Arifianto sebagai tersangka pencurian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.