TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang warga berinisial SA (44), karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sebanyak 900 liter Bio Solar disita polisi dari gudang penimbunan di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: Warga Tuban Temukan Mortir Aktif Saat Bersihkan Pekarangan Rumah
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pelaku telah menimbun BBM bersubsidi itu selama dua bulan terakhir.
"Aksi pelaku tersebut demi meraup keuntungan di tengah kenaikan harga BBM saat ini," kata AKBP Rahman Wijaya di Tuban kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, pelaku mendapatkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara membeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selanjutnya, BBM bersubsidi tersebut dijual kembali ke sejumlah pelanggan dengan harga eceran yang lebih tinggi di atas harga subsidi.
"Modusnya pelaku membeli BBM ke SPBU menggunakan tangki kecil atau drum dengan sepeda motor, lalu ditampung semua di gudangnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Diduga Tangki Bocor, Mobil Pikap Terbakar Saat Antre Isi BBM di SPBU Tuban
"Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun dan untuk pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Tuban," jelasnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap aksi penimbunan BBM bersubsidi yang diperkirakan masih ada di Kabupaten Tuban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.