Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kompas.com - 07/09/2022, 15:23 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap akan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Namun pihaknya tidak kecewa atau menghormati terhadap putusan Majelis Hakim.

"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," kata salah satu JPU, Yogi Sudarsono.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda

Vonis lebih ringan dari tuntutan

Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Julianto dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan karena terdakwa dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Majelis Hakim menilai, Julianto telah terbukti melecehkan dan menyetubuhi korbannya berinisial SDS yang merupakan siswi di Sekolah SPI sejak tahun 2009 lalu.

Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berkali-kali. Korban sendiri baru melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Bawa Bentangan Kain Berisi Tanda Tangan Siswa

Salah satu kuasa hukum lainnya, Philipus Sitepu mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.

Tetapi dia mengingatkan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Dengan dinyatakannya banding putusan Pengadilan Negeri hari ini tidak memiliki kekuatan, sehingga langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan," katanya.

Upaya banding dilakukan dengan alasan salah satunya karena Majelis Hakim dinilai telah mengesampingkan keterangan-keterangan dari 10 saksi. Padahal, menurutnya keterangan saksi semuanya telah di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.

"Itu yang akan kami pertanyakan, sementara saksi dari pihak pelapor hanya dua atau tiga itu yang dipertimbangkan, 10 saksi yang kami pertimbangkan itu dikesampingkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com