Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap akan pikir-pikir terhadap putusan itu.
Namun pihaknya tidak kecewa atau menghormati terhadap putusan Majelis Hakim.
"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," kata salah satu JPU, Yogi Sudarsono.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda
Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Julianto dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan karena terdakwa dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Majelis Hakim menilai, Julianto telah terbukti melecehkan dan menyetubuhi korbannya berinisial SDS yang merupakan siswi di Sekolah SPI sejak tahun 2009 lalu.
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berkali-kali. Korban sendiri baru melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian pada tahun 2021 lalu.
Salah satu kuasa hukum lainnya, Philipus Sitepu mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.
Tetapi dia mengingatkan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Dengan dinyatakannya banding putusan Pengadilan Negeri hari ini tidak memiliki kekuatan, sehingga langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan," katanya.
Upaya banding dilakukan dengan alasan salah satunya karena Majelis Hakim dinilai telah mengesampingkan keterangan-keterangan dari 10 saksi. Padahal, menurutnya keterangan saksi semuanya telah di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
"Itu yang akan kami pertanyakan, sementara saksi dari pihak pelapor hanya dua atau tiga itu yang dipertimbangkan, 10 saksi yang kami pertimbangkan itu dikesampingkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.