Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kompas.com, 7 September 2022, 15:23 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra yang terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

Julianto merupakan tokoh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/9/2022). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Ko Jul, sapaan akrab Julianto, juga dijatuhi denda senilai Rp 300.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Terdakwa juga dituntut denda restitusi kepada korban SDS senilai Rp 44.744.623.

Jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dengan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

Hal itu untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Bawa Bukti Foto hingga Rekaman Video

Tak terima dengan vonis tersebut, Ko Jul bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

"Kami penasehat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," kata Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul.

Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Terancam Dituntut Maksimal, Kajati: Tak Ada Pertimbangan Meringankan


Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap akan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Namun pihaknya tidak kecewa atau menghormati terhadap putusan Majelis Hakim.

"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," kata salah satu JPU, Yogi Sudarsono.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda

Vonis lebih ringan dari tuntutan

Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Julianto dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan karena terdakwa dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Majelis Hakim menilai, Julianto telah terbukti melecehkan dan menyetubuhi korbannya berinisial SDS yang merupakan siswi di Sekolah SPI sejak tahun 2009 lalu.

Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berkali-kali. Korban sendiri baru melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Bawa Bentangan Kain Berisi Tanda Tangan Siswa

Salah satu kuasa hukum lainnya, Philipus Sitepu mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.

Tetapi dia mengingatkan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Dengan dinyatakannya banding putusan Pengadilan Negeri hari ini tidak memiliki kekuatan, sehingga langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan," katanya.

Upaya banding dilakukan dengan alasan salah satunya karena Majelis Hakim dinilai telah mengesampingkan keterangan-keterangan dari 10 saksi. Padahal, menurutnya keterangan saksi semuanya telah di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.

"Itu yang akan kami pertanyakan, sementara saksi dari pihak pelapor hanya dua atau tiga itu yang dipertimbangkan, 10 saksi yang kami pertimbangkan itu dikesampingkan," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau