Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2022, 16:02 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Julianto Eka Putra dengan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI, Kota Batu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda

Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Lowokwaru, Malang. Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Agus mengatakan, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta atau subsider (pengganti) enam bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus di PN Malang, Rabu.

Terdakwa juga dituntut denda restitusi senilai Rp 44.744.623. Jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dengan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.

Hal itu untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU menyatakan, barang bukti berupa dokumen dan 84 surat telah terlampir dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya pada Rabu (3/8/2022).

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul, enggan berkomentar banyak terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya itu.

Namun, Hotma menjelaskan, persidangan bukan mencari pemenang, melainkan keadilan.

"Persidangan ini kita bukan mencari menang atau tidak menang, kita datang ke pengadilan, proses pengadilan untuk mencari keadilan bukan untuk menang-menangan," ucapnya.

Dia juga mengingatkan, dalam persidangan, semua pihak yang terlibat bertanggung jawab kepada Tuhan.

"Kita semua, baik jaksa, penasihat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Surat tuntutan putusan hakim itu berira-ira demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Hotma.

Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Terancam Dituntut Maksimal, Kajati: Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Dia juga merasa optimistis bahwa kliennya dapat lepas dari jeratan tuntutan yang ada.

"Harus selalu yakin," ujar Hotma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com