MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (3/8/2022).
Agenda sidang kali ini yakni pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).
Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya membawa bentangan kain berisi tanda tangan petisi dari 100 siswa dan alumni yang meminta keadilan bagi JEP agar dapat dibebaskan dari tuntutan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
"Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut," kata Hotma saat diwawancarai, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, pada Rabu (27/7/2022) lalu, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa tanpa ada pembuktian yang komprehensif dan hanya berdasarkan satu keterangan terduga korban atau pelapor.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa para pelajar di SPI tidak pernah mendengar adanya isu dugaan pelecehan seksual yang menimpa terdakwa.
Para pelajar berkeyakinan bahwa pelapor atau terduga korban telah melaporkan perkara yang tidak benar.
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu