Saat diperiksa polisi, tersangka MN yang resedivis pencurian handphone ini mengaku tak hanya sekali mencuri kotak amal masjid.
Ternyata tersangka MN sudah pernah membobol sekitar tujuh kotak amal di masjid atau musala di lokasi lain.
Hal itu sesuai dengan laporan yang masuk ke polisi sebanyak lima kejadian kasus pencurian kotak amal di Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Hidup Sendirian, Nenek Asal Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamarnya
“Beberapa waktu pernah viral maraknya pencurian kotak amal. Setidaknya ada lima kejadian yang melapor ke sini. Sekarang trungkap ternyata pelakunya tersangka MN,” jelas Catur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menyebut motif tersangka MN membobol kotak amal di sejumlah masjid atau musala untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih saat ini anak MN sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.